PURUK CAHU – Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Taufik SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Murung Raya, Aep Saepulloh menengaskan, Setelah ditetapkannya para tersangka pada proyek pembangunan taman sapan berinisial TG, BB dan CG pada hari Senin (9/12) pihaknya terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru pada pembangunan taman sapan yang nilai anggarannya Rp. 47.985.600.000 tersebut. “Para tersangka pada kasus pembangunan taman sapan sudah kita lakukan penahanan dan untuk sementara dititipkan di rutan Polres Murung Raya, dan tunggu hasil pengembangan selanjutnya yang mungkin saja…
Selengkapnya