PURUK CAHU – Pj Bupati Murung Raya ,Hermon mendorong sekaligus mewajibkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengemban tugas target pendapatan asli daerah (PAD) untuk tahun anggaran 2024 ini wajib melakukan evaluasi faktor faktor penghambat tercapainya target PAD tersebut.
“Temukan faktor penghambat penerimaan PAD, kemudian tentukan strategi yang akan diambil untuk mengatasi hambatan tersebut. Sehingga hasil pencapaian target PAD selanjutnya akan lebih maksimal dan mampu melebihi target,” Ujar Hermon,Rabu (21/8).
Meskipun demikian,lanjut Hermon dirinya juga mengapresiasi capaian PAD TA 2023 yang lalu.
“Ini merupakan kerja tim dari seluruh jajaran, totalitas guna mencapai target PAD yang sudah ditentukan,” ungkapnya lagi.
Hermon menegaskan bahwa dari hasil capaian target PAD ini merupakan salah satu faktor penunjang berjalannya proses pembangunan dapat dipantau dari capaian target PAD tersebut. “Dengan bersama masyarakat yang taat dan patuh membayar pajak, tentunya pembangunan di daerah kita akan semakin maju,” pungkasnya.David