PURUK CAHU – Pelaksanaan rembuk stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penanganan stunting dilakukan secara konvergen/ terpusat, terpadu, terkoordinasi oleh berbagai lintas sektor.
Selain itu dilakukan dengan diskusi yang terarah dalam rangka membahas hasil perumusan kegiatan untuk membuat komitmen bersama dan menetapkan kegiatan kegiatan konvergensi dalam menangani stunting.
Pj.Bupati Murung Raya,Hermon saat dikomfirmasi wartawan,selasa (4/6) menyampaiman bahwa permasalahan stunting merupakan salah satu bagian dari double burden malnutrition (DBM) mempunyai dampak yang sangat merugikan baik dari sisi kesehatan maupun dari sisi produktivitas ekonomi dan dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Dalam jangka pendek, stunting terkait dengan perkembangan sel otak yang akhirnya akan menyebabkan tingkat kecerdasan menjadi tidak optimal.
Hal ini berarti bahwa kemampuan kognitif anak dalam jangka panjang akan lebih rendah dan akhirnya menurunkan produktifitas dan kapasitas kerja yang tidak maksimal.
Berdasarkan Hasil data EPPGBM angka prevalensi stunting Kabupaten Murung Raya sebesar 13,70 persen dengan jumlah balita yang diukur mencapai 80,14 persen “Untuk mencegah dan menangani permasalahan stunting kita perlu melakukan pendekatan multi sektor melalui intervensi layanan spesifik dan sensitif secara konvergensi/ terintegrasi yang dilakukan baik dari tingkat kabupaten, hingga desa/ kelurahan dengan memperhatikan ketepatan sasaran dan ketepatan program,” sebut Hermon. (David)