PURUK CAHU, KALTENGPOTONU – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Murung Raya secara langsung mendeklarasikan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai Pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu tahun 2024 yang akan datang.
“Hari ini kami DPC Kabupaten Murung Raya melaksanakan Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab) yang melibatkan pengurus cabang dan beberapa organisasi sayap partai Gerindra Mura seperti PPIR, JARI RAYA dan TIDAR serta Bakal Calon Legislatif Partai Gerindra Kabupaten Murung Raya, memutuskan untuk memberikan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon Wakil Presiden mendampingi bapak Prabowo Subianto pada pemilu 2024 mendatang”ujar Ketua DPC Garindra Murung Raya, A.Alamsyah Firdaus saat menggelar deklarasi di kantor Cabang DPC Garindra, kamis(12/10).
Alamsyah sapaan akrabnya menyampaikan bahwa pihaknya mendukung Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil Presiden Prabowo Subianto bukan tanpa alasan, dimana menurutnya Gibran merupakan salah satu kandidat terkuat untuk menjadi wakil bapak Prabowo, itu bisa dilihat dari keberhasilannya memimpin Kota Solo Provinsi Jawa Tengah 5 tahun belakang ini, selain itu Gibran juga merupakan tokoh anak muda saat ini.
“Kami yakin jika Gibran berpasangan dengan Prabowo Subianto dapat dipastikan menjadi pasangan yang sangat bagus, dimana Gibran dapat menutupi kelemahan Bapak Prabowo di Jawa Tengah, selain itu Gibran juga bisa dikatakan sebagai sosok atau contoh bagi kaum muda (milenial) saat ini dan dapat dipastikan pemenang pemulu tahun 2024 yang akan datang yakni bapak Prabowo sebagai Presiden dan Gibran sebagai wakil presiden” Jelasnya.
DPC Partai Gerindra Murung Raya,lanjut dia, akan mengkomunikasikan dukungan tersebut kepada DPD Partai Gerindra Kalimantan Tengah dan pusat, agar aspirasi dari Kabupaten Murung Raya bisa diterima.
Seperti diketahui,lanjut Alamsyah lagi Prabowo Subianto didukung oleh sejumlah partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju yakni Partai Gerindra, Golkar, PAN, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Garuda dan Partai Gelora.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. Red (David)